Pemkab Pangkep Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Sabtu, 28 April 2018 | 09:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 316


Pangkep, InfoPublik -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Inspektorat Pangkep melakukan penandatangan fakta integritas.

Kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kredibel ini digelar, di ruang aula Kantor Kejari Pangkep, Selasa (25/4/2018).

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatangan kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp79 miliar. Semua kegiatan dibalut dengan semangat bersama membangun komitmen dan mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi, serta mendorong kemajuan pembangunan daerah.

"Hadirnya TP4D di daerah ini, sangat membantu sekali dalam penerangan hukum, untuk membantu mendorong pembangunan daerah. Selain itu, kita juga harapkan keterlibatan LSM dan pers dalam mengawal pembangunan di daerah," ujar Kepala Dinas PU Pangkep, Sunandar usai penandatangan.

Dijelaskan lebih lanjut Sunandar bahwa saat ini ada 12 kontrak, namun 1 kontrak belum ditandatangani. "Itu sudah jelas juknisnya (petunjuk teknis, red) diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk masalah pembayarannya, sementara dalam teknis pelaksanaan nya, diatur dalam Kementrian PUPR. Dari 12 kontrak ini pekerjaannya sebagian besar beton diwilayah pesisir, dan juga ada diwilayah perkotaan, juga ada pengaspalan jalan," jelasnya.

Tak lupa Sunandar juga menyampaikan bahwa batasan pencairan anggaran dimulai pada bulan Februari sampai bulan Juli 2018. Apabila, kontrak tidak ditandangani setelah bulan Juli, anggaran yang selama ini disiapkan oleh keuangan maka akan ditarik kembali.

"Artinya apa, bahwa pemerintah dalam hal ini yang menggelontarkan begitu besar, mau dilihat juga realisasi dilapangan, jangan sampai uang mengendap di daerah, Pelaksanaan itu tidak dilaksanakan, itu kerugian besar sekali bagi pemerintah di daerah. Maka dari itu, pihak rekanan pun harus mengetahui itu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TP4D Kejari Pangkep, Muh Mustar, menjelaskan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif.

"Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara," jelasnya.

Kehadiran TP4D, katanya, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

"Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi dapat berlangsung dengan efektif dan optimal," ujarnya. (ardi/Mcpangkajene/TR)