Pemerintah dan DPR Perlu Rumuskan Regulasi Tarif Ojek Online

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 24 April 2018 | 09:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menegaskan, akan menyampaikan aspirasi dua organisasi transportasi berbasis online terkait dengan regulasi tarif ojek online kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Saya mau sampaikan, besok seharusnya ada agenda jam 13.00 dengan Kemenhub," ujar Fary Djemi Francis ketika bertemu dengan Forum Peduli Transportasi Online (FPTO), perkumpulan Pengemudi Transportasi,  dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/4). 

Menurut dia, aturan terkait hal diatas udah diatur dalam peraturan menteri nomor 26 tahun 2017, namun dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kemudian, dalam rangka mencegah terjadinya kekosongan, pemerintah diterbitkan peraturan menteri nomor 108, tetapi masih banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Beberapa poin sudah diberikan masukan ke kita, jadi kita fokus keperaturan 108 yang akan kita perhatikan," katanya. 

Dia menduga, peraturan menteri itu belum membuat dampak yang signifikan terhadap tarif yang diberikan oleh perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi transportasi berbasis daring. Atas dasar itulah, pemerintah dan DPR perlu membahas aturan setingkat undang-undang yang memastikan kesejahteraan bagi para pengemudi. 

"Harus ada regulasi yang jelas sebab ada pihak-pihak nakal dan bandel. Harus disentil yang bandel-bandel ini," pungkasnya.