BI Terbitkan Ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter

:


Oleh lsma, Senin, 23 April 2018 | 19:07 WIB - Redaktur: Juli - 266


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman di Jakarta, Sabtu (21/4) menjelaskan, dalam ketentuan tersebut terdapat 3 (tiga) substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter.

Pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas).

Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter. Penyempurnaan ketentuan Operasi Moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak 2016.

Menurutnya, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

"Untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI," ujarnya.

Ditambahkannya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko.

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan Operasi Moneter, instrumen dalam Operasi Moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam Operasi Moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak 16 April 2018.