Kemendagri Dorong DPRD Kota Malang Tetapkan Pimpinan

:


Oleh MC KOTA MALANG, Senin, 23 April 2018 | 10:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 381


Malang, InfoPublik - Berbagai upaya guna menstabilkan jalannya roda pemerintahan di Kota Malang akan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan mengadakan Rapat Koordinasi yang mengundang Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, M.Si di Balai Kota Malang, Jumat (20/4)..

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Pjs. Walikota Malang Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Drs. Wasto, SH., MH; Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Soeharijadi serta undangan dari anggota DPRD Kota Malang dan partai politik.

"Melalui rakor ini, saya berharap dapat diperoleh satu solusi atau pencerahan bagi kita semua dalam rangka menyeimbangkan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang," ujar Wahid Wahyudi.

Saat ini, lanjut Wahid, kejaran dengan waktu, terdapat banyak sekali agenda kegiatan yang harus dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang.

Berdasarkan arahan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, kata dia, maka hari ini juga, dirinya memerintahkan Setwan Kota Malang untuk mengirimkan surat kepada partai politik yang memiliki wakil terbanyak di DPRD Kota Malang, yaitu PDI Perjuangan.

"Adapun isi surat tersebut adalah meminta agar PDIP segera menugaskan kadernya untuk menjadi pimpinan sementara, serta meminta agar PDIP menugaskan Plt. Ketua DPRD Kota Malang. Saya juga berharap agar surat yang kita kirim ini dapat segera mendapat balasan dari PDIP Kota Malang," tegas Wahid Wahyudi.

Apresiasi positif dan penghargaan yang tinggi diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan pendampingan, serta dukungan untuk melakukan diskresi kebijakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang.

Sementara itu, Akmal Malik mengatakan, pemerintahan tidak boleh berhenti, apapun kondisinya pelayanan publik tidak boleh berhenti, terkait regulasi regulasi yang mungkin multi tafsir atau menimbulkan perdebatan akan diberi penegasan, intinya saat ini harus segera ada pimpinan sementara.

"Parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara, kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan Plt. Ketua DPRD Kota Malang setelah sebelumnya Sekretaris Dewan meminta agar parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi Plt. Ketua DPRD," jelas Akmal.

"Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang, itu kan bukan hal yang sulit, semakin cepat proses ini dilaksanakan maka semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan," tegas Akmal.

"Saya berharap agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang," imbuhnya. (mc.kota malang/say/ram/eyv)