LPSK Bentuk Perwakilan di Sepuluh Provinsi

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 21 April 2018 | 06:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 731


Bogor, InfoPublik - Tidak lama lagi Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  akan terbentuk di sepuluh perwakilan provinsi. Hal ini untuk mempercepat pelayanan perlindungan saksi dan korban di daerah.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat membuka media gathering dengan tema "10 Tahun LPSK mengamankan Saksi dan Memulihkan Korban" di Kinarsih Resort, Jalan Raya Sukabumi, Bogor, Jumat (20/4).

Menurut Semendawai sepuluh daerah tersebut yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Bali, NTT,   Kalimantan Barat,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Papua. "LPSK sudah mengajukan ke Menpan-RB. Saat ini tinggal menunggu Izin prinsip untuk pembentukan perwakilan LPSK di daerah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meminta aset-aset negara yang ada di sepuluh daerah tersebut sehingga dapat digunakan untuk LPSK perwakilan daerah yang akan terbentuk tersebut. "Aset-aset salah satunya dari sitaan tindak korupsi yang ada di daerah, " ungkapnya.

Disamping itu, lanjut Semendawai, ketersediaan anggaran harus melalui persetujuan DPR. Menurutnya anggaran yang diperlukan sekitar 2 -3 miliar pertahun untuk pembiayaan satu perwakilan. Jika 10 perwakilan daerah maka dibutuhkan sekitas 30 miliar rupiah. "Kami berharap tahun ini LPSK perwakilam bisa terealisasi," katanya.

Sekjen LPSK Noor Sidharta menambahkan alasan penentuan perwakilan LPSK daerah di sepuluh provinsi tersebut karena banyak kasus yang membutuhkan perlindungan misalnya daerah perbatasan banyak kasus traficking yang membutuhkan perlindungan.