Walikota Ajak Seluruh Perangkat Daerah Cegah Korupsi

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 19 April 2018 | 12:46 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 443


Singkawang, InfoPublik - Walikota Singkawang, Tjhai Cui Mie mengajak seluruh perangkat daerah serta instasi vertikal maupun BUMN serta  BUMD, juga kejaksaan untuk duduk bersama menyatukan persepsi dan berkomitmen untuk menjadikan Singkawang lebih maju bebas dari praktek-praktek korupsi.

“Kita dikusikan bersama, karena beberapa tahun belakangan ini telah terjadi kekhawatiran para kepala daerah, dan jajaran pemerintah daerah atas berbagai laporan masyarakat,” ujar Tjhai Cui Mie dalam sambutannya, pada kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) bersama Kejaksaan Negeri Singkawang di Kantor Walikota Singkawang, Rabu (18/4).

Lantaran laporan dari berbagai masyarakat itulah, kata Tjhai Cui Mie, kemudian disikapi dengan tindakan represif dari aparat penegak hukum khususnya tindak pidana pemberantasan korupsi. Dengan kondisi ini cenderung menurunkan semangat kepala daerah dan aparatur pemerintah di daerah dalam kegiatan-kegiatan pembangunan.

Dia mengungkapkan banyak aparatur di daerah yang menolak menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai dampak dari tindakan represif aparat penegak hukum dan akibatnya penyerapan anggaran cenderung rendah.

“Kondisi ini jika dibiarkan tentu berdampak pada lambatnya hasil pembangunan yang dinikmati masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi cenderung lambat,” katanya.

Menurutnya, dalam  penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan publik yang demikian komplek, pejabat publik diberikan kebebasan untuk dan atas inisiatif sendiri bertindak secara cepat dan tepat.

“Kebebasan pengambilan kebijakan dalam menyelesaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan kewenangan diskreasioner atau kebebasan mengambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Tjhai Cui Mie mengatakan kewenangan yang dimiliki pejabat publik dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak hanya menjalankan undang-undang. Tetapi juga meliputi kewenangan aktif untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan melakukan interprestasi terjadap norma-norma tersamar, karena kewenangan. Dampaknya ketika terjadi mis-administrasi, sebagai akibat pelaksanaan kebijaksanaan diskreasional kepala daerah dalam menjalankan  tugas-tugas publiknya.

“Pada dasarnya merupakan domain hukum administrasi. Oleh karena itu, peradilan administrasi dan tata usaha negara merupakan instrumen untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan ini tetap memperhatikan tiga hal  penting yakni kepnetingan umum terlayani, negara tidak dirugikan dan yang bersangkutan tidak menikmati .

“Semoga kekhawatiran kepala daerah maupun aparatur pemerintah daerah  yang merupakan ekses dari tindakan hukum terhadap pejabat publik, tanpa mencermati subransi masalah dan akar penyebabnya,” ujarnya.

Sehingga para pejabat daerah merasa ada kriminalisasi kebijakan, yang menjadikan pelanggaran administrasi diproses melalui mekanisme peradilan pidana tidak terjadi. (MC. Singkawang/Vhutra/Noor)