DPRD Jatim Usulkan Gugatan Sengketa Pilkada Diserahkan ke PTUN

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 19 April 2018 | 10:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 153


Surabaya, InfoPublik - Komisi A DPRD Jatim menilai tidak perlu dibentuk badan peradilan khusus karena hanya bersifat lima tahun. Mengingat dalam yudikatif tidak menyebut ada peradilan khusus, beda halnya pengadilan khusus.Sengketa hasil pemilihan kepala Daerah (pilkada) cukup diserahkan ke PTUN, sehingga terjadi efisiensi dalam mengambil keputusan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo usai Rapat FGD tentang penyelesaian gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 di DPRD Jatim, Rabu (18/4).

“Tidak harus bentuk badan peradilan khusus. Kalau pengadilan khusus, ya. Sengketa pilkada itu kan Cuma lima tahun sekali. Kalau tidak ada pilkada kerjanya apa. Sengketa cukup diserahkan PTUN,” katanya.

DPRD menginginkan adanya efisiensi dalam mengambil kebiajakan karena jika banyak lembaga yang menangani sengketa bisa menjadi pemborosan. Ia menginginkan adanya review terhadap undang-undang yang ada karena tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak nasional. “Seyogyanya badan peradilan khusus ditiadakan karena ditangani PTUN,” tegasnya.

Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar komisi A, dihadiri oleh Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Dr Philipus M Hadjon, Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Unair,  Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Dr Arifin Marpaung.

Guru Besar hukum Administrasi Fakultas Hukum  Univ Trisakti, Philipus M Hadjon menjelaskan, badan peradilan khusus tersebut bersifat ad hock karena hanya bekerja 5 tahun sekali selama ada sengketa hasil pemilihan. Hakim-hakimnya bisa diambilkan dari hakim PTUN. Jika disepakati badan peradilan khusus dibawah PTUN, maka harus dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang PTUN.

“Membentuknya pakai apa, undang-undang mengatakan itu dalam undang-undang. Bukan dengan undang-undang. Jadi salah satu cara jika disepakati masuk PTUN, maka dilakukan perubahan ketiga undang-undang PTUN, baru bisa diatur peradilan khusus tadi,” terangnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-Pca/Eyv)