LPSK Bahas Penentuan Justice Colaborator

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 18 April 2018 | 14:06 WIB - Redaktur: Juli - 335


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi antar penegak hukum sekaligus seminar dengan tema "Membangun Presepsi dan Aksi Yang Sama Terhadap Justice Colaborator (JC) dalam penegakan hukum" di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor Ciracas, Jakarta, Rabu (18/4).

"Rakor dan seminar ini dihadiri kurang lebih 150 peserta dan juga berbagai nara sumber seperti DPR, Polri, BNN, K/L, Kejaksaan, Pengadilan, akademisi, LSM dan media masa," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Menurutnya, membangun presepsi dan aksi yang sama terhadap JC dalam proses penegakan hukum bersama dan ini menjadi penting dalam pelaksanaan meskipun JC sudah ada dasar hukum yang dibuat tetapi penerapannya masih berbeda-beda karena pengaturannya.

"Tidak hanya diatur satu aturan tetapi juga diatur dalam beberapa aturan atau kesepakatan yaitu SE MA No4 2011, peraturan bersama, UU 31 tahun 2014. Karena pengaturan semacam itu sehingga presepsi dan  penerapannya pun berbeda  beda," ujarnya.

Misalnya lanjut Semendawai, syarat dan kriteria penentuan seorang sebagai JC itu antara satu institusi penegak hukum dengan yang lain sering kali berbeda. Kemudian bentuk-bentuk penghargaan dan penanganan khusus  jika diberikan kepada JC juga masih berbeda.

Disamping, Prosedur perlakuan terhadap JC mekanismenya juga masih berbeda beda dan begitu juga dalam hal penentuan subjek hukum siapa yang paling berwenang juga berbeda presepsinya.

"Ada yang menyatakan penyidik, ada juga menyatakan bahwa seharusnya penentuan JC itu dalam tahap penuntutan dalam satu perkara biasanya sudah terlihat secara lengkap jadi berbeda-beda," ujarnya.

Oleh karena itu, Menurut Semendawai, berbeda beda presepsi penentuan JC itulah yang perlu didiskusikan bersama sama, agar ada kepastian siapa yang bisa disebut  sebagai JC dan status JC diberikan. "Kapan, dan apa saja hak yang dapat diterima oleh orang JC," pungkasnya.