LPSK-KPK Kerja Sama Lindungi Saksi Korupsi

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 17 April 2018 | 16:20 WIB - Redaktur: Juli - 352


Jakarta, InfoPublik -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kerja sama khususnya dalam perlindungan saksi tindak pidana korupsi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, antara Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Penandatangan Nota Kesepahaman dilaksanakan di kantor LPSK Jakarta Timur, Selasa (17/4).

Ketua LPSK Abul Haris Semendawai menjelaskan, Nota Kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Untuk lingkup penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, merupakan peran KPK, sementara lingkup perlindungan saksi tindak pidana korupsi menjadi peran LPSK.

"Perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujar Semendawai.

Dia menambahkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan Iuar biasa, sehingga cara pengungkapannya pun harus menggunakan cara-cara tidak biasa, termasuk dengan melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.

Selain itu, karakteristik tindak pidana korupsi dimana pelakunya tidak hanya berjumlah satu orang, bahkan tidak jarang merupakan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, membuat tingkat ancaman terhadap saksi, pelapor, dan justice collabolator korupsi juga tinggi.

Dengan demikian, tanpa adanya perlindungan, selain saksi terancam, upaya pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi menjadi sulit tercapai. Karena tidak adanya jaminan terhadap keselamatan saksi. Pihak yang potensiaI menjadi pelapor pun tentunya akan sulit diharapkan untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

Akibatnya selain tindak pidana korupsi sulit terungkap, para calon peIaku tidak akan takut melakukan korupsi karena belum tentu mereka dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Jika pun dilaporkan, bisa jadi saksi-saksi bisa mereka bungkam, baik dengan ancaman fisik maupun ancaman lain seperti ancaman hukum dan ancaman melalui uang.

Semendawai mengatakan, MoU antara LPSK-KPK penting sebagai payung kerja sama operasional dalam perlindungan saksi tindak pidana korupsi, khususnya yang perkaranya ditangani KPK.

Dengan adanya MoU, maka pembagian ranah tugas antara KPK dan LPSK akan semakin jelas dan erat. Ke depannya, MoU ini akan dikuatkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang menjadi penjabaran teknis.

"Selain kerja sama antar kedua Iembaga semakin kuat, diharapkan juga akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutur dia.