Pemilu 2019, Dapil di Kabupaten Ngawi Berubah

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 17 April 2018 | 08:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Surabaya InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menyatakan daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2019 mengalami perubahan. Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU RI tentang perubahan Dapil dan Alokasi Kursi.

Ketua KPU Kabupaten Ngawi,  Syamsul Wathoni,mengatakan, jumlah Dapil di Kabupaten Ngawi tetap enam dengan jumlah penduduk sebanyak 899.495 jiwa. Selain itu, jumlah alokasi perwakilaan kursi di DPRD setempat juga tetap sebanyak 45 kursi.

“Secara jumlah, tetap enam dapil. Yang berubah adalah pembangian wilayah dan nama dapilnya karena menyesuaikan dengan kondisi lapangan,” tuturnya, Senin, (16/4) dikonfirmasi.

Ia menjelaskan perubahan yang terjadi adalah Dapil Ngawi 1 dan Dapil Ngawi 2. Dapil Ngawi 1 yang wilayah awalnya terdiri dari dua kecamatan yakni Kecamatan Pitu dan Ngawi kini ditambah dengan kecamatan Kasreman. “Jumlah alokasi kursinya juga bertambah. Dari enam kursi menjadi tujuh kursi keterwakilan di DPRD setempat," katanya.

Sedangkan Dapil Ngawi 2 kehilangan Kecamatan Kasreman. Dapil Ngawi 2 saat ini hanya terdiri dari Kecamatan Bringin, Karangjati, Kwadungan, Pangkur, dan Padas. Alokasi kursinya juga berkurang dari sembilan menjadi delapan kursi.

Lebih lanjut, ia menambahkan, perubahan lainnya terdapat pada penomoran nama yaitu Dapil Ngawi 4 berganti menjadi Dapil Ngawi 6, Dapil Ngawi 6 mejadi Dapil Ngawi 5, dan Dapil Ngawi 5 menjadi Dapil Ngawi 4.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/eyv)