DPRA Terima Kunjungan Kerja DPRD Pekalongan

:


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 16 April 2018 | 19:21 WIB - Redaktur: Tobari - 400


Banda Aceh, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kunjungan kerja (Kunker) dan silaturrahmi Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (16/4).

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dalam sambutannya mengatakan DPRA pada saat ini beranggotakan 81 orang dari berbagai partai politik peserta pemilihan umum 2014 yang lalu. Mayoritas anggota DPRA tersebut berasal dari Partai Aceh sebanyak 29 orang dan selebihnya berasal dari berbagai partai lokal dan partai nasional lainnya.

"Komposisi jumlah anggota DPRA perempuan pada saat ini sebanyak 11 orang yang berasal dari berbagai partai politik lokal dan partai nasional. Adapun jumlah komisi di DPRA saat ini masih sama dengan periode yang lalu sebanyak 7 komisi," sebutnya.

Menurut Sulaiman sebagaimana berbagai wilayah lainnya di Indonesia, tugas dan fungsi DPRA terdiri dari fungsi legislasi, yang secara khusus diimplementasikan dengan keterlibatan DPRA dalam penyusunan berbagai produk hukum di tingkat daerah.

Produk hukum itu baik yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun berbagai undang-undang sektoral lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan di Aceh.

"Fungsi ini juga dijabarkan dengan memberikan berbagai konsultasi dan pertimbangan atas berbagai rencana kerjasama, penerbitan peraturan, dan rencana-rencana legislasi lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan Aceh," sebutnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam fungsi legislasi pada tahun 2017 yang lalu telah menetapkan 15 Qanun atau peraturan daerah. Sementara itu untuk tahun anggaran 2018 telah disepakati 17 judul rancangan qanun untuk dibahas.

Fungsi kedua, kata Sulaiman, yaitu berkaitan dengan fungsi anggaran dimana DPRA bersama dengan pemerintah Aceh terlibat secara aktif dalam merencanakan berbagai rencana pembangunan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah.

"Saat ini secara umum sumber pendapatan terbesar aceh berasal dana otonomi khusus yang rata-rata pertahun nya mencapai 5-6 triliun rupiah. Angka ini terus meningkat disesuaikan dengan persentasi dana alokasi umum nasional. Dana otonomi khusus ini telah diterima Aceh sejak tahun 2008 hingga tahun 2027 nantinya," jelasnya.

Sulaiman menyebut besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2017 setelah perubahan sebesar Rp.14.911.632.809.908, sementara untuk tahun anggaran 2018, fungsi penganggaran DPRA telah diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh yang diatur dengan Peraturan Gubernur.

Fungsi ketiga, sebut Sulaiman, adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini dilaksanakan dengan prinsip dasar perwujudan tata kelola pemerintahan yang amanah dan bertanggung jawab. 

DPRA dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang diatur dalam Undang-Undang khusus/istimewa, maupun berbagai Undang-Undang sektoral lainnya. Untuk menjadi acuan kerja setiap tahunnya ditetapkan rencana kerja tahunan (RKT) yang diusulkan oleh berbagai alat kelengkapan DPRA. (ri/toeb)