Ketua DPRD Sumenep Pimpin Rapat Paripurna Tentang Usul Raperda Prakarsa

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Senin, 16 April 2018 | 15:58 WIB - Redaktur: Tobari - 812


Sumenep, InfoPublik - Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Herman Dali Kusuma, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Senin (16/4). 

Acara yang digelar di Gedung DPRD, di Jalan Trunojoyo itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, SH, MH, dan pimpinan lainnya, Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Dandim Sumenep Letkol Inf Ato Sudiatna, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna kedua masa sidang kedua tahun 2017-2018, dengan agenda Penyampaian Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD Sumenep, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Pimpinan Sidang, H. Herman Dali Kusuma, Senin (16/4).

Setelah dibuka, acara kemudian dilanjutkan pada penyampaian Bupati Sumenep Dr.KH. A. Busyro Karim, M.Si. Bupati dalam penyampaiannya mengatakan, Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep tersebut atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan. 

"Pada prinsipnya kami mendukung, hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk negara sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional," tuturnya. 

Menurutnya, perubahan tersebut perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebab, dinamika perkembangan regulasi di bidang kependudukan harus dengan penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik. 

Sementara untuk pencanangan kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. "Maka dari itu, penyelenggaraan administrasi kependudukan harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011," tuturnya.

Untuk diketahui, perubahan yang dilakukan pemerintah meliputi penerapan KTP elektronik sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak ada lagi penduduk yang memiliki KTP ganda. 

Selanjutnya, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. 

Beberapa perubahan mendasar dalam perubahan Undang-Undang tersebut antara lain, masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. 

"Semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain-lain," kata Bupati. ( Nita/Fer /toeb)