Bawaslu: Penggunaan Pesawat Kepresidenan Tergantung Peraturan Pemerintah

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 15 April 2018 | 17:57 WIB - Redaktur: Juli - 275


Jakarta, InfoPublik - Penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden (Capres) pejawat untuk transportasi kampanye, tergantung peraturan pemerintah mengenai cuti, dan fasilitas presiden maupun pejabat negara.

"Boleh tidaknya dikembalikan kepada bagaimana pemerintah mengatur aturan cuti dan fasilitas bagi pejabat negara," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/4).

Menurut Afifuddin, berdasarkan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Komisi II DPR RI, pihaknya mengembalikan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye itu kepada peraturan pemerintah.

"Peraturan pemerintah yang mengatur tentang cuti dan fasilitas yang melekat kepada presiden dan pejabat negara itu yang kami tunggu-tunggu. Apa saja yang dimaksud dengan fasilitas yang melekat terhadap petahana," paparnya.

Sebelumnya KPU RI membolehkan calon Presiden petahana menggunakan pesawat kepresidenan dalam kampanyenya.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada presiden petahana.