Bawaslu Riau Buka Posko Pengaduan

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 15 April 2018 | 09:27 WIB - Redaktur: Tobari - 467


Pekanbaru, InfoPublik - Bagi masyarakat namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Riau membuka posko pengaduan. Masyarakat yang belum terdaftar namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun di Daftar Pemilih Tetap dalam Pilgub Riau tanggal 27 Juni 2018, bisa melapor Bawaslu Riau melalui posko pengaduan.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Riau yang saat ini belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara/Tetap dapat mendaftarkan untuk mendatangi Posko pengaduan. Disetiap rumah Panwas kita punsikan sebagai Posko Pengaduan DPS/DPT," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Jum'at (13/4).

Menurutnya, warga dapat mendaftarkan diri dengan cara membawa KTP Elektronik yang asli untuk ditunjukkan kepada pengawas pemilu dan menyerahkan Fotocopynya, sebagai bahan Bawaslu dan jajarannya di setiap tingkatan untuk direkomendasikan kedalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau, maka nanti akan direkomendasikan untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih tambahan.

Jika tidak sempat datang, warga dapat mendaftarkan atau melaporkan melalui SMS/WA kirim ke nomor yang terdapat di spanduk Posko Pengaduan dengan cara ketik: Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#alamat lengkap.

Gema Wahyu Adinata menyampaikan bahwa Bawaslu Riau menjadikan rumah-rumah maupun sekretariat pengawas pemilu sebagai bentuk advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih dan sekaligus untuk membantu tugas kawan kawan KPU dalam pemutakhiran DPS serta memudahkan warga untuk mendaftar.

"Untuk posko pengaduan ini menurutnya tidak ada dana anggaran dari Bawaslu Provinsi Riau, yang ada anggarannya hanya  pendistribusian spanduk," tegas Gema Wahyu Adinata, Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Riau.

Diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk pro aktif untuk melakukan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada.(mcr/mtr/toeb)