SIMP3 Permudah Pelayanan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 14 April 2018 | 18:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 468


Palangka Raya, InfoPublik - Sistem Informasi Manajemen Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) didukung oleh suatu sistem layanan online perijinan penyelenggaraan perijinan (e-Penyiaran) akan mempermudah lembaga penyiaran untuk mendapatkan legalitas ijin penyiaran.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah, Suhardi, saat kegiatan Fokus Group Discussion (FGD), Pelatihan e-Penyiaran SIMP3 dan e-Licensing di Ballroom Hotel Luansa, Jumat (13/04/2018) di Palangka Raya.

e-Penyiaran ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Suhardi mengatatakan, bahwa aplikasi ini adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien khusunya kegiatan perijinan penyiaran bagi lembaga  penyiaran.

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui site address : http://e-penyiaran.kominfo.go.id dengan melengkapi administrasi yang selanjutnya diikuti dengan pengecekan kelengkapan permohonan, Evaluasi dengar pendapat, Penerbitan Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran (RKPP), forum rapat bersama, seleksi dan terakhir penerbitan Ijin Penyelenggaraan Perijinan (IPP) oleh menteri. (MC. Isen Mulang/ engga)