Kemenhub Tekankan Koordinasi Angkutan Lebaran 2018 Pada Angkutan Darat

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 13 April 2018 | 23:46 WIB - Redaktur: Juli - 199


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menitik beratkan koordinasi Angkutan Lebaran 2018 pada angkutan darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan Lebaran 2018 memerlukan peran aktif semua pihak. "Meski demikian, wilayah kerja yang paling penting dilakukan koordinasi adalah angkutan darat," ujarnya, di Jakarta, umat (13/4).

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait Angkutan Lebaran 2018, salah satunya yaitu pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. 

"Pembatasan (untuk arus mudik) berlaku mulai 12 Juni atau H-3 sejak pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 atau H-1 pukul 24.00 WIB," jelasnya.

Sementara untuk arus balik, pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan mulai 22 Juni atau H+6 pukul 00.00 WIB hingga 24 Juni pukul 24.00 WIB.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjabarkan lokasi yang diberlakukan pembatasan tersebut antara lain : ruas jalan tol Jakarta - Merak; tol Jakarta - Cikampek; tol Prof. Sedyatmo; tol Palimanan - Kanci - Pejagan; tol Purwakarta - Bandung - Padaleunyi (Purbaleunyi); tol Semarang seksi A,B,C; tol Semarang - Salatiga; tol Surabaya - Mojokerto; tol Lingkar Luar Jakarta; serta tol Bogor Ciawi. 

"Dibanding 2017, tahun ini ada pengembangan (lokasi), tapi waktu berlakunya dipersingkat jadi 2 hari," ujar Dirjen Budi. 

Tambahan lokasi pembatasan antara lain berlaku di beberapa jalan negara, seperti di tol Pandaan-Malang, tol Probolinggo- Lumajang, tol Denpasar- Gilimanuk, serta tol Jombang- Caruban. "Hal ini juga berdasarkan masukan dari daerah," jelasnya.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang, serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/ impor.

"Mohon truknya ada sign khusus sehingga mempermudah petugas kepolisian, jadi tidak perlu dicek satu persatu. Pengangkut air minum dari Sukabumi ke Jakarta pun harus diantisipasi dengan dikirim seawal mungkin ke Jakarta," imbau Dirjen Budi untuk mempermudah teknis pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan barang tersebut.

Rapat lintas instansi ini juga membahas mengenai manajemen rest area, penyediaan rambu atau marka petunjuk arah, serta penyiapan jalur alternatif yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama kepolisian. "Mohon dibantu untuk pelaksanaan ramp check di terminal terminal, karena akan kami lakukan pengecekan secara masif, termasuk kondisi pengemudinya," pungkas Dirjen Budi.