Rumput Laut Masuk Daftar Produk Pangan Organik AS, Ekspor Terus Berlanjut

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 10 April 2018 | 17:18 WIB - Redaktur: Juli - 480


Jakarta, InfoPublik - Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Kementerian  Perdagangan Oke Nurwan menegaskan pasar ekspor rumput laut asal Indonesia ke Negeri Paman Sam berhasil diamankan. Hal ini ditandai dengan kembali (re-listing) masuknya produk karagenan (produk  ekstraksi rumput laut) oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) ke dalam daftar pangan organik pada 4 April 2018. Dengan demikian, ekspor rumput laut Indonesia ke AS dan turunannya dapat terus berlanjut.

Keputusan  ini berlaku  efektif  mulai  29 Mei  2018  dan  akan berlaku  hingga  29  Mei  2023. Keputusan   ini   juga   merupakan Notifikasi Sunset Review 2018  yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di A (National List of Allowed and Prohibited Substances).

"Keputusan untuk memasukkan kembali karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut. Indonesia  dapat  terus  mengekspor  rumput  laut  dan  produk turunannya  sebagai  salah  satu produk ekspor andalan kelautan ke AS," ungkap Oke di Jakarta, Selasa (10/4).

Oke  juga  menyampaikan Departemen Pertanian AS menemukan bukti  yang  cukup  kuat bahwa karagenan   terus   diperlukan dalam proses proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang sepenuhnya alami.

"Selain itu, Departemen Pertanian AS mendapat laporan bahwa pengganti potensial seperti gellan gum,  guar  gum, atau xanthan gum tidak  memadai  dalam  mereplikasi  fungsi  khusus  yang dimiliki karagenan  di  seluruh  lingkup penggunaannya dalam berbagai  produk  pertanian.  Untuk  itu, karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS," jelas Oke.

Sebelumnya,  ekspor rumput  laut  dan  produk  olahan  rumput  laut  ke  AS  dari  negara negara  mitra dagangnya terancam dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National  Organic  Standards  Board/NOSB)  AS  untuk  mengeluarkan  karagenan  dari  daftar  pangan organik  (delisting).  Rekomendasi  ini  disampaikan  pada  pertemuan  'Sunset  Review National  List 2018 pada November 2016 lalu.

Dengan  tetap  masuknya  karagenan  dalam  produk  pangan organik AS,  maka  potensi  nilai  ekspor Indonesia sebesar USD207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan. Nilai ini bahkan masih dapat terus meningkat.

Namun  demikian,  daya  saing  komoditas  laut  tetap harus ditingkatkan dari hulu ke hilir. Hal tersebut mencermati perkembangan tren pangan organik dunia yang semakin meningkat di sektor industri makanan dan minuman.