Ahli TPPU Sebut Dana Kampanye Pilkada Rawan Hasil Korupsi

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 9 April 2018 | 19:56 WIB - Redaktur: Tobari - 325


Surabaya, InfoPublik – Pilkada serentak bakal digelar 27 Juni, dan berbagai kampanye mulai dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pesta demokrasi.

Namun, dalam hal sumber dana kampanye, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr Yesnti Ganarsih menjelaskan, jika dana kampanye rawan dari hasil tindak pidana korupsi. 

“Pilkada serentak ini sudah jelas caleg tidak boleh money politic. Uang dana kampanye jika itu uang hasil kejahatan korupsi sama saja berarti masuk kejahatan TPPU,” jelas Yenti saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/4). 

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar. Namun,  jumlah itu tidak dipertegas dari mana asalnya. “Jadi kalau uang itu (dana kampanye) dari hasil kejahatan, boleh,” jelas nya. 

Namun ia mewanti-wanti pada aparat penegak hukum baik dari Polri dan Kejaksaan untuk bisa merespon kasus politik uang dan TPPU selama Pilkada berlangsung. “Tapi bagi penegak hukum kalau hasil korupsi untuk pilkada ditangkap ya pak?” kata Yenti pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso. “Insya Allah,” jawab Agus secara spontan 

Yenti menilai politik uang dari dana kampanye yang tidak jelas asalnya memang rawan berasal dari hasil korupsi. Terlebih,  calon kepala daerah itu pernah menjabat atau calaon petahana. “Kalau hasil korupsi pasti itu akan mengurangi demokratisasi saat pemilihan baik Pilkada atau Pileg,” katanya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/toeb)