Wabup Pidie Minta Pembuatan Qanun APBG 2018 Dipercepat

:


Oleh MC KAB PIDIE, Senin, 9 April 2018 | 10:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 471


Sigli, InfoPublik - Wakil Bupati Pidie, Fadlullah TM Daud ST, meminta aparatur gampong sebagai pengelola dana desa, mempercepat pembuatan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Jika Qanun APBG 2018 belum siap, maka penggunaan dana desa tahun ini yang mencapai Rp 582,2 milyar, tidak bisa direalisasikan.

“Informasi yang kami terima, proses qanun APBG 2018 ini sedang digarap pengelola dana desa dari 730 gampong di Pidie. Gampong harus mempercepatnya, agar dana desa tahap satu bisa cepat cair,” kata Fadhlullah TM Daud,Minggu, (8/4).

Ia menambahkan, terlambatnya proses pembuatan Qanun APBG salah satunya akibat terlambatnya pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi (RAPBK) Pidie tahun 2018.

Namun,kini baru selesai dilakukan penyerahan pagu dana desa tahun 2018 sebesar Rp 582,2 milyar. Pagu itu telah diserahkan Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik pada Senin, (26/3). Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi (APBK) telah tuntas dibahas legislatif dan eksekutif, hingga kini masih dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi Aceh.(MC.Sigli/Eyv)