Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu Total 6,5 Kg

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 9 April 2018 | 08:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 850


Surabaya InfoPublik - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 6,5 kilogram. 

Wadireskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendyawan menjelaskan, dari kasus ini pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA), perempuan asal Vietnam. Pelaku inisial RY, yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2.950 gram atau kurang lebih 3 kilogram dari Malaysia melalui penerbangan Air Asia tujuan Surabaya. “Modusnya dimasukkan kedalam panci, tujuannya kan supaya mengelabuhi X-ray. Namun bisa terdeteksi," jelasnya, Jumat (6/4). 

Kemudian tersangka Nyuyen, perempuan asal Vietnam ini berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.175 gram atau 1 kilo lebih. Modusnya dimasukkan ke dalam koper, dibungkus di sisi belakang. “Semua juga melibatkan jaringan internasional," tambahnya. 

Dua tersangka tersebut mencoba mengirimkan narkotika melalui jalur udara. Sedangkan lima tersangka lainnya, mencoba menyelundupkan dari jalur laut dan darat. Tersangka lainnya yang diamankan antara lain, inisial DH dengan barang bukti sabu 42,02 gram, IM menguasai sabu seberat 204 gram. "Ini masuk dalam jaringan lokal, Pasuruan dan sekitarnya," imbuhnya.  

Kemudian tiga tersangka yang merupakan satu jaringan Batam. Masing masing inisial H dengan sabu seberat 1.012,79 gram atau lebih dari 1 kilogram. Dari pengembangan, kemudian mengamankan tersangka HM dan RD dengan barang bukti 914 gram sabu.  

"Hasil pengembangan, kerjasama dengan Polda Kepri (Kepulauan Riau, red),"urainya. Para pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati, atas pelanggaran Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/eyv)