Luas Kawasan Hutan Indonesia 125,9 Juta Hektare

:


Oleh Wandi, Senin, 9 April 2018 | 10:30 WIB - Redaktur: Juli - 21K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan luas kawasan hutan Indonesia saat ini tercatat sekitar 125,9 juta hektare (ha) atau seluas 63,7 persen dari luas daratan Indonesia.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto menjelaskan, luas saat ini merupakan hasil evolusi kawasan hutan yang pada awalnya merupakan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah, berupa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

"TGHK dimulai pada 1980-an dengan luasan 147,02 juta Ha. Kemudian dengan terbitnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang, dilakukan pemadu serasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), hingga terbitlah UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui verifikasi RTRWP yang akhirnya menghasilkan kawasan hutan seluas saat ini, termasuk perairannya," kata Sigit dalam media briefing di Jakarta, Minggu (8/4).

Sigit juga menjelaskan dari periode ke periode, luas kawasan hutan secara proporsional menurun. "Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) terjadi penurunan yang cukup besar, walaupun pada akhirnya penurunannya berkurang," ujarnya.

Pada kawasan hutan produksi tetap (HP dan HPT) luas kawasan hutan menurun, sedangkan untuk kawasan hutan lindung (HL) luas kawasan hutannya relatif tetap. Sementara itu, pada Kawasan Hutan Konservasi (HK) terjadi kenaikan secara proporsional.

Sigit menuturkan, terjadinya penurunan kawasan hutan produksi (HPK, HP dan HPT) disebabkan adanya alokasi lahan melalui pelepasan kawasan hutan untuk sektor lain yang proporsinya lebih banyak diberikan kepada korporasi sekitar 88 persen, dan didominasi untuk keperluan perkebunan.

Adapun pemanfaatan hutan juga banyak diberikan kepada korporasi dalam bentuk HPH dan HTI sekitar 98 persen. Dengan demikian, secara keseluruhan porsi pelepasan dan penggunaan kawasan hutan serta pemanfaatan hutan untuk kepentingan korporasi sekitar 96 persen dan masyarakat sekitar 4 persen.

Menurut Sigit, pemerataan ekonomi menjadi cita-cita yang diusung pemerintah saat ini, salah satunya melalui program Reforma Agraria. Reforma Agraria dari kawasan hutan berupa redistribusi asset yakni Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta dan pemberian akses kelola pemanfaatan hutan melalui skema perhutanan social seluas 12,7 juta ha.

Reforma Agraria dari kawasan hutan ini yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 diharapkan proporsi masyarakat untuk penguasaan asset TORA dapat ditingkatkan dari porsi 12 persen menjadi 38 – 41 persen, sedangkan untuk pemanfaatan hutan yang dilakukan melalui skema Perhutanan sosial dapat ditingkatkan dari porsi 2 persen menjadi 28 – 31 persen.

"Dengan demikian, program ini akan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan maupun akses kelola lahan di kawasan hutan," ujar Sigit.

Program pemerataan ekonomi selanjutnya adalah Perhutanan Sosial ini memberikan perizinan legal akses kelola kawasan hutan berdasarkan Undang-undang No.5/1967 dan disempurnakan oleh Undang-undang No. 41/1999. Masyarakat dapat mengelola kawasan hutan seluas 12,7 juta Ha selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Pada masa lalu pemanfaatan hutan sebelum adanya program Perhutanan Sosial ini hanya seluas 822,370 Ha saja yang dikuasai masyarakat atau hanya sekitar 2 persen saja, sementara swasta menguasai sebanyak 98 persen lahan atau setara dengan 42.253.234 Ha.

Proporsinya kemudian mengalami kenaikan saat Kabinet Kerja (2015-2018) ini, dimana pemberian izin legal pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial naik menjadi 23 persen -31 persen (12,7 juta Ha).

Hingga 2017 lalu, pemerintah melepaskan kawasan hutan sebesar 305.984 dimana 26 lokasi pelepasan kawasan dengan luas sekitar 232.810 Ha mendapat persetujuan pelepasan antara tahun 2012-2014.