Diskominfo Langsa Gelar Pelatihan Aplikasi PPID

:


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 6 April 2018 | 16:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 253


Langsa, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langsa menggelar pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang komunikasi dan informasi dan peneraparan aplikasi pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) serta sosialisasi penguatan PPID di lingkungan Pemko Langsa, Kamis (5/4/), di Aula Cakdon Langsa.

Dalam sambutan Wali kota Langsa, Usman Abdullah, yang dibacakan, Sekretaris Daerah Kota Langsa, Syahrul Thaib mengatakan, secara umum pihaknya sangat mendukung pelaksanaan pelatihan itu.

Harapannya, para pejabat ataupun pengelola informasi mampu bekerja secara cerdas dalam mengelola organisasi, informasi dan data dengan kemampuan mengantisipasi kondisi perubahan informasi yang begitu cepat. Selain itu, bisa memotivasi peningkatan kinerja sehari-hari yang berorientasi pada suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah.

Dikatakannya, untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berkualitas diperlukan keseriusan dalam penyusunan dan pengelolaannya agar diperoleh informasi yang akurat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia melanjutkan, sumber daya aparatur memiliki kinerja yang profesional perlu didukung dengan motivasi yang tinggi ditengah perubahan lingkungan politik, ekonomi, sosial, teknologi dan informasi yang begitu pesat.

"Diharapkan, kepada peserta agar dapat mengikuti dengan serius dan tekun agar mampu serta memiliki sumber daya dalam megoperasikan aplikasi PPID dalam memberikan informasi kepada masyarakat," pintanya.

Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo, Mazidah menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti 106 orang yang terdiri dari PPID pembantu masing-masing OPD dalam wilayah Pemko Langsa

“Melalui pelatihan SDM ini diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu dapat memiliki kemampuan dalam mengumpulkan, mengolah dan menyusun segala informasi sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Serta penguasaan aplikasi PPID dengan baik, sehingga apa yang menjadi kendala selama ini dapat kita selesaikan,” harapnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaanya PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut. Pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. (MC.Prov.Aceh/Rd/Langsa/Eyv)