DPP Keluarkan SE Larangan Memajang Ikan Sarden Mengandung Cacing

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 6 April 2018 | 13:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 553


Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran untuk bagi pelaku usahan untuk tidak lagi memajang ikan sarden yang mengandung cacing.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul adanya temuan sejumlah merek ikan sarden mengandung cacing yang membuat masyarakat resah.

"Kemarin sudah kita keluarkan surat edarannya ke kelurahan, kecamatan dan asosiasi pusat perbelanjaan supaya ikut mengawasi dan mengimbau agar produk yang dirilis oleh BPOM itu tidak dipajang lagi di tokonya," ungkap Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (5/4/).

Surat edaran dari DPP tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan rapat bersama dengan BPOM dan Disperindag Provinsi Riau.

"Kita ingin masyarakat kita tahu dan paham, sehingga saat membeli produk ikan dalam kemasan kaleng ini bisa lebih selektif," sebut Ingot.

Tidak hanya kepada masyarakat, pihaknya juga meminta agar pedagang mengindahkan surat edaran ini.

"Kami minta kepada agar tidak lagi memajang produk ikan sarden khusus untuk merek-merek yang sudah dirilis BPOM. Karena kalau tetap dipajang nanti bisa dibeli oleh konsumen yang tidak paham," tutup Ingot (Kominfo6pku/rd2/Kus)