Muba Dukung Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 5 April 2018 | 11:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 280


Palembang,Muba - Pemeritah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) ikut serta dalam rapat Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bertempat di Graha Bina Praja Palembang, Selasa (03/04).

Pembentukan Komite Advokasi Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan tindakan korupsi dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumsel, organisasi perangkat daerah (OPD) dan organisasi pengusaha se-Sumsel. Wakil ketua KPK-RI Dr Saut Situmorang dalam arahannya menyebutkan Berdasar data di KPK, pelaku korupsi kedua terbanyak berasal dari sektor swasta. Oleh karenanya, pencegahan korupsi di kalangan swasta perlu terus digencarkan.

"Kami yakin korupsi itu bisa dicegah dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha duduk bersama, mencari solusi terhadap kendala-kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas" dijelaskannya Ditambahkannya, Komite ini akan menyusun rencana aksi dari permasalahan yang dipilih berdasarkan kekhasan tertentu pada daerah, yang akan diinisiasi dan terbentuk di 34 provinsi pada tahun 2018 ini.

"Mari kita mulai bergotong royong berintegritas membentuk komite untuk mengadvokasi pencegahan Korupsi dengan harapan Indonesia lebih baik dan sejahtera", ajaknya Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi sangat mengapresiasi pembentukan komite advokasi daerah anti korupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.

"Muba siap mendukung gagasan yang dibentuk KPK demi kebaikan bersama dan kami menyarankan dalam keanggotaan komite ini dilibatkan juga unsur dari inspektorat sehingga tidak ada lagi celah main belakang anggaran dalam menjalankan tugas di komite", ujarnya Dalam hal perizinan investasi Sekda juga melaporkan permasalahan didaerah yang sering berbenturan dengan aturan UU, peraturan Menteri, termasuk peraturan daerah sehingga perizinan bisa memakan waktu berbulan-bulan. (Lisa/Aji/Beritamuba/Eyv)