Pengguna Zenit Kini Diancam Pidana Penjara di Atas 5 Tahun

:


Oleh MC KAB TABALONG, Rabu, 4 April 2018 | 13:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K


Tabalong, InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan No 7 Tahun 2018 tetang perubahan penggolongan narkotika, bahan kimia karisoprodol yang terkandung dalam obat zenit atau PCC kini tergolong dalam psikotropika golongan I.

Peraturan tersebut telah diundangkan pada tanggal 9 Maret 2018 yang mana bahan kima karisoprodol yang terkandung dalam zenit itu telah setara dengan heroin dan serbuk kokain.

Kepala BBNK Tabalong, Kalimantan Selatan, AKBP Husni Tamrin pun mengatakan bahwa setelah karisoprodol ini resmi digolongkan ke dalam obat psikotropika golongan I maka hukumannya sudah setara dengan obat-obat psikotropika golongan I lainnya.

“sama dengan seperti golongan I yang lain, hukumunnya dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujar Tamrin ketika ditemui di Kantor BNNK Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).

Sebelumnya, obat zenith hanya diatur dalam Undang-undang Kesehatan RI, dimana kepada pengguna tidak dikenakan pidana sementara pengedar yang dikenakan pidana.

“kini setelah masuk golongan I maka pengguna maupun pengedar ini juga bisa diproses pidana”jelasnya.

Lebih jauh lagi, Ia juga menegaskan apabila sudah diundang-undangkan maka seluruh masyarakat sudah dianggap mengetahui.

Namun disamping itu, pihaknya juga akan tetap mensosialisasikan Permenkes tersebut kepada masayrakat melalui berbagai media.

“kita juga akan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan juga dengan dukungan dari pemda tabalong” tegasnya.

Disisi lain, untuk menanggulangi banyaknya terpidana yang telah terjerat kasus penggunaan zenith ini nantinya pihaknya akan membentuk unit pratama untuk meberikan rehabilitasi kepada pada terpidana.

“Tapi kita juga akan kerjasama dengan dinas kesehatan dan klinik swasta,” pungkasnya. (MCT/Gilang/Kus).