DPR Kaji Aturan Narapidana Korupsi Tidak Bisa Ikut Pilkada

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 4 April 2018 | 08:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 198


Jakarta, InfoPublik - DPR akan mengkaji aturan tentang larangan narapidana kasus korupsi untuk menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun depan.

"Kita akan mengkaji lebih dalam untuk rencana ini," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI,Jakarta, Senin (2/4).

Menurut dia, kajian terhadap permasalahan ini sangat diperlukan, supaya tidak melanggar hak dipilih seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Kemudian, aturan ini dapat bersinergi dengan aturan lain terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum. "Peraturan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kalau ini memang sudah terkonfirmasi dan ada pertentangan maka yang berada di bawahnya harus menyesuaikan kepada UU,” jelas Fadli.

Dia menyarankan, kepada politisi yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik. Karena menjadi pejabat yang dipilih oleh rakyat haruslah orang yang teladan, mempunyai integritas, kapasitas, kapabilitas dan orang yang memang bisa tunduk pada aturan hukum serta partai.

“Idealnya, bagi mereka yang sudah pernah terkena kasus korupsi atau menjadi narapidana dan terdakwa dan itu memang terbukti sebenarnya tidak perlu untuk mencalonkan lagi," pungkasnya.