Pansus DPRD Meranti Utus Ahli Bahas Ranperda IUJK Bersama OPD

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 1 April 2018 | 08:35 WIB - Redaktur: Tobari - 218


Meranti, InfoPublik - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masih melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah beberapa kali melakukan kunjungan konsultasi ke daerah lain, Pansus DPRD menilai masih perlu dilakukan perbaikan Raperda IUJK yang akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD untuk diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami minta Bagian Hukum Setdakab dan OPD pemrakarsa bekerja sama dengan Pansus DPRD melalui tenaga ahli. Kami mengutus dua orang tenaga ahli untuk berdiskusi dalam proses penyempurnaan Raperda," kata Edi Masyhudi, Ketua Pansus Ranperda IUJK dalam Rapat, Kamis (29/3).

Setelah hasil penyempurnaan Raperda itu betul betul rampung, kata Edi, Pansus DPRD akan mengundang Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi di Kepulauan Meranti, untuk melakukan rapat dengar pendapat sekaligus sosialisasi.

Menjawab permintaan Pansus itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah SH menyatakan sependapat dan akan mengundang tenaga ahli yang ditunjuk Pansus DPRD Untuk bersama sama membahas Raperda tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti Irmansyah, yang mengharapkan staf ahli DPRD dapat memperbanyak berkas hasil kunjungan konsultasi, sehingga dapat dipelajari.

"Kami telah membaca masukan dari Pansus terkait mekanisme perizinan yang dicontohkan (dari Kota Pekanbaru) dan diberikan kepada kami, dari referensi itu terlihat sekali perbedaan yang di Ranperda kita 10 hari kerja, sementara di Kota Pekanbaru hanya tiga hari," ungkapnya.

Sementara itu, Marhisyam, anggota Pansus Raperda IUJK lainnya menyarankan agar proses perbaikan Raperda itu ditargetkan limit waktunya. Mengingat Pansus DPRD lainnya akan melaporkan hasil kajian pada Sidang Paripurna sambil menunggu agenda Bamus.

Kabag Hukum Setdakab Sudandri mengatakan, pihaknya meminta waktu tiga pekan untuk merampungkan Ranperda IUJK itu. Meskipun nanti akan ditunda pengesahannya, namun pihaknya akan tetap merampungkan sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Ketua Pansus Raperda IUJK Edi Masyhudi mengatakan, dirinya akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan penundaan, sembari menunggu Ranperda IUJK rampung diperbaiki. (MCR/san/toeb)