Belum Terdaftar di Pilgubri, Segera Lapor PPS

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 27 Maret 2018 | 08:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 436


Inhu, InfoPublik  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak tanggal 24 Maret 2018 mulai mengumumkan nama pemilih hasil pleno yang tergabung dalam daftar pemilih sementara (DPS). Pengumuman nama pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau ini, dengan cara ditempel di masing-masing kantor kepala desa setempat.

Warga yang sudah memiliki hak pilih, diharapkan dapat mengecek nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi protes dari warga yang belum masuk dalam DPS. Pengumuman ini merupakan tahapan berupa tanggapan masyarakat terhadap hasil penetapan DPS tersebut.

“Kepada warga yang memiliki hak pilih sudah dapat melihat DPS di masing-masing kantor desa untuk memastikan masuk dalam DPS tersebut,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE MSi didampingi komisioner devisi data Dwi Apriyansyah Indra, Minggu, (25/3).

Ketika ada di antara warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat menguhubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menunjukkan identitas diri. Ketika warga tersebut betul berdomisili di daerah bersangkutan, maka petugas PPS akan menyerahkan formulir yakni model A12 KWK yang akan diisi.

Untuk tanggapan masyarakat terhadap hasil DPS tersebut, berlangsung sejak diumumkan hingga tanggal 2 April 2018 mendatang. Kemudian formulir atas tanggapan masyarakat tersebut akan diplenokan oleh PPS pada tanggal 8 hingga10 April 2018.

Namun demikian sebutnya, kepada warga yang memiliki hak pilih, tetap berpedoman kepada KTP-el. Artinya, warga tersebut baru dapat memberikan hak pilihnya sesuai tempat tinggal di alamat di KTP-el. Ketika ingin pindah tempat memilih harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih dari PPS sesuai data tempat tinggal di KTP atau disebut formulir A5.

Lebih jauh disampaikannya, pengumuman DPS ini agak molor dari jadwal sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan penulisan nomor induk kependudukan (NIK) dalam DPS yakni ditulis tanda bintang di empat angka terakhir. (MCR/ana/eyv)