Deteksi Dini Korupsi, Pemko Padang Wajibkan e-LHKPN

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 23 Maret 2018 | 13:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 329


Padang, Info Publik -  Demi menghadirkan aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pemko Padang mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III melaporkan harta kekayaan melalui program e-LHKPN.

Untuk itu, Pemko Padang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Kamis, (22/3).

Asistensi tersebut dipimpin langsung utusan KPK Hani Mairina Matan dan Denny Setiyanto. Hani mengungkapkan, sebanyak 147 negara di dunia telah menerapkan sistem e-LHKPN, dan negara-negara tersebut menjadi rujukan untuk pembuatan formulir dan sistem e-LHKPN di Indonesia.

"Sebagai pejabat, asal usul harta kita harus jelas. Dan aplikasi e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaannya," ujar Hani.

Sementara itu, Pjs Walikota Padang yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Habibul Fuadi mengatakan, e-LHKPN merupakan perangkat deteksi dini tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN. "Ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," tukas Habibul Fuadi. (Eko Kurniawan, S.Kom/Diskominfo/Eyv)