Panwas Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Tidak Sesuai Peraturan

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 23 Maret 2018 | 09:33 WIB - Redaktur: Tobari - 237


Temanggung, InfoPublik – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Temanggung mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah, yang diletakkan tidak sesuai dengan peraturan  atau zona kampanye, Selasa (20/3).

Penertiban dibantu oleh petugas gabungan dari KPU, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan juga Satpol PP, penertiban ini dimulai dari jalan Jendral Sudirman  hingga menuju arah Bulu, Parakan serta Kledung.

Banyaknya baliho dengan ukuran rata– rata 2 x 3 meter telah diturunkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di peraturan KPU.

 “Penertiban ini dilaksanakan karena ada beberapa baliho, spanduk, itu belum sesuai dengan zona, kemudian juga belum sesuai dengan desain yang ditetapkan oleh PerKPU,” jelas Mamik Sulistaningrum, selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Temanggung.

Sementara itu, hari sebelumnya petugas gabungan juga telah menertibkan berbagai macam atribut yang dipasang diangkutan umum di wilayah Kabupaten Temanggung.

Terkait hal tersebut,  berbagai macam alat peraga dan atributnya yang telah ditertibkan oleh petugas akan dikembalikan kepada tim sukses masing-masing pasangan calon tersebut. Selanjutnya para pasangan calon akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi. (MC TMG /Ria / Coeplis /EJP/toeb)