Deteksi Dini Korupsi, Wajibkan E-LHKPN

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 23 Maret 2018 | 06:18 WIB - Redaktur: Tobari - 369


Padang, InfoPublik – Pemko Padang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang, di Balaikota Padang, Kamis (22/3).

Hal ini supaya  aparatur negara  bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan transparansi dalam  penyelenggaraan pemerintahan, maka mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III melaporkan harta kekayaan melalui program e-LHKPN.

Asistensi tersebut dipimpin langsung utusan KPK Hani Mairina Matan dan Denny Setiyanto. Hani mengungkapkan, sebanyak 147 negara di dunia telah menerapkan sistem e-LHKPN, dan negara-negara tersebut menjadi rujukan untuk pembuatan formulir dan sistem e-LHKPN di Indonesia. 

"Sebagai pejabat, asal usul harta kita harus jelas. Dan aplikasi e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaannya," ujar Hani.

Sementara itu, Pjs Walikota Padang yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Habibul Fuadi mengatakan, e-LHKPN merupakan perangkat deteksi dini tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN.

"Ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," sebut Habibul Fuadi. (mc padang/faisal/Irwandi Rais/toeb)