Perubahan Tunjangan Struktural Jadi Tunjangan Penghulu

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 21 Maret 2018 | 17:50 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 4K


Rokan Hulu, InfoPublik - Kakan Kemenag Rokan Hulu (Rohul), Drs Syahruddin MSy menyebutkan tunjangan Kepala KUA sudah beralih menjadi tunjangan penghulu. Hal itu berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 159 tahun 2017. 

Syahrudin menjelaskan, pejabat fungsional penghulu berada di KUA. Saat ini, jabatan Kepala KUA merupakan non eselon yang tugasnya di bawah naungan KUA. Kepala KUA nenjabat hanya 4 tahun atau 1 periode atau bisa diperpanjang 4 tahun lagi, atas dasar prestasi. Setelah dua periode, maka mereka harus istirahat dulu atau hanya sebagai penghulu saja dan tidak dapat tugas tambahan.

Kemudian, jabatan yang menonjol dengan adanya Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 159 tahun 2017 mereka hanya mendapat tunjangan penghulu, sedangkan jabatan Kepala KUA hanya sebagai tugas tambahan saja layaknya seperti Kepala Sekolah (Kepsek).

“Dengan adanya perubahan struktural ke fungsional ini merupakan hal yang mendasar, yang akan dialami pegawai. Pertama tunjangan struktural hilang dan diganti tunjangan Kepenghuluan. Namun dari segi tunjangan jabatan berkurang antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, namun untuk tunjangan kinerjanya naik,” terang Kakan Kemenag, Rabu (21/3/2018).

Kemudian, secara grit dari 8 naik menjadi grit 9 dan jabatannya selevel dengan Kasi termasuk untuk tunjangannya. Selain itu, juga adanya sistim perubahan dalam pengelolaan pangkat secara langsung ke angka kredit.

“Hanya saja, Kepala KUA kewenangannya masih penuh, namun kini yang menonjol adalah jabatan penghulunya. Sedangkan jabatan Kepala KUA masih melekat karena diberi tugas tambahan saja,” kata Syahrudin.(MCR/sal/Noor)