Perangkat Nagari Ikuti Bimtek Penatausahaan

:


Oleh MC KAB SIJUNJUNG, Rabu, 21 Maret 2018 | 12:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 363


Padang, InfoPublik - 132 aparatur kecamatan dan nagari  se-Kabupaten Sijunjung yang terdiri atas admin kecamatan, sekretaris, bendahara serta operator nagari dan desa, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Berbasis Aplikasi  Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari Selasa sampai Jumat (20-23/3), di Hotel Pangeran Beach Padang.

Bimtek yang dibuka Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, diselenggarakan aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung.

Pembukaan yang ditandai dengan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan, dihadiri Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, AP, M. Si dan kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Tujuan penyelenggaraan Bimtek supaya aparatur kecamatan, nagari dan desa dapat melaksanakan perencanaan dan penatausahaan keuangan nagari berbasis aplikasi  Siskeudes, kata Kepala DPMN Kabupaten Sijunjung Drs.  Syukri, MM selaku ketua pelaksana.

Tujuan berikutnya, terciptanya ouput laporan yang akurat dan bisa diakses dengan mudah serta bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparatur nagari dan desa serta terciptanya tertib administrasi yang mendukung pengelolaan keuangan nagari dan desa.

Supaya tujuan tercapai, nara sumber yang menyajikan materi dalam Bimtek, Kepala BPKP perwakilan dan kepala DPMD Provinsi Sumatera Barat serta kepala DPMN Kabupaten Sijunjung.

"Selama mengikuti Bimtek, akomondasi ditanggung oleh peserta. Sedangkan konsumsi, seminar kit, modul materi, tas dan alat tulis, disediakan oleh panitia pelaksana," jelas Syukri.

Sesuai tujuan yang hendak dicapai, kepada seluruh admin kecamatan, sekretaris, bendahara serta operator nagari dan desa yang mengikuti Bimtek, Bupati Yuswir Arifin berharap dan bepesan supaya ilmu yang diperoleh selama mengikuti Bimtek dikembangkan, diterapkan serta diaplikasikan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Ia juga menjelaskan, dengan diundangkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta beberapa kali perubahannya, kini usulan dari masyarakat nagari semakin didengar. Kini nagari tidak hanya menjadi fokus pembangunan, akan tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan. Artinya, kini nagari tidak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. (nas@sijunjung.go.id/eyv)