Gelar Diskusi Publik Untuk Mengkaji Permasalahan Angkutan Online

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 20 Maret 2018 | 09:11 WIB - Redaktur: Tobari - 189


Surabaya, InfoPublik - Pasca turunnya Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108), keberadaan angkutan online masih menyisakan berbagai permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. 

Sebagai upaya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mendiskusikan hal tersebut dengan pihak terkait untuk mencari solusi guna menyelesaikan permasalahan yang masih tersisa.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Wahid Wahyudi ST mengatakan diskusi tersebut menjelaskan berbagai permasalahan yang masih menjadi beban para pengemudi, diantaranya batas minimal tarif dan persyaratan ijin.

Adanya batas minimal,supaya tidak saling membunuh di antara pengemudi, juga punya uang untuk memelihara kendaraanya. Hal ini dimaksudkan untuk keseimbangan, supply and demand.

"Kalau tidak ada keseimbangan pengemudi akan sulit mencari penumpang, hasilnya tidak akan cukup membayar kredit kendaraan," ujarnya, saat memberikan sambutan pada diskusi publik dengan tema, "Mencari Titik Tengah Keberadaan Angkutan Online Pasca Pemberlakuan PM No 108/2017”,di Hotel Bumi Surabaya, Senin(19/3).

Selain itu, ia juga menjelaskan perihal manfaat kelengkapan uji KIR dan SIM A umum bagi pengemudi online guna  menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dan untuk operasi kelengkapan tersebut pihaknya sudah melakukan penegakan hukum namun sifatnya masih persuasif.

Permasalahn yang masih menjadi beban pemerintah adalah, sejak adanya Peraturan Menteri harusnya aplikator tidak menerima pengemudi baru. Kita lihat sejak 1 November 2017, semua aplikator masih menerima pengemudi baru.

"Sekarang sudah 24.000 lebih, sedangkan kuota mencapai 4.445, kalau ini kita berlakukan ada sekitar 20 lebih angkutan online yang tidak diperbolehkan beroperasi," tambahnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-mad/toeb)