Monev Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegritasi

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 20 Maret 2018 | 08:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 542


Lubuk Pakam, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas pencapaiannya terutama dalam hal perizinan yaitu Aplikasi E Perizinan, kami dengar ada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah mengabdosi E Perizinan Pemkab Deli Serdang, jadi jika Pemkab Deli Serdang tidak keberatan akan menjadi percontohan untuk daerah-daerah berikutnya.

Hal itu dikemukakan Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI wilayah 1 Sumbagut (Aceh, Sumut, Sumatera Barat dan Bangka Belitung) Juliawan Superani dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars pada acara Monitoring dan evaluasi (monev) rencana aksi pencegahan korupsi terintegritasi dan penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi terintegritas priode Tahun 2018 di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.

Acara tersebut diikuti bukan hanya dari Kabupaten Deli Serdang, tetapi diikuti lima Kabupaten/Kota di Sumatera Utara seperti Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Batubara dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Peserta yang mengikuti acara tersebut para Sekretaris Daerah, Inspektur, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Lebih lanjut, Juliawan mengatakan bahwa kami melaksanakan ini untuk pencegahan Korupsi di Seluruh Indonesia, kami harap dari Sumatera Utara ini ada daerah yang menjadi contoh atau menjadi teladan program pencegahan tindakan Korupsi, apa itu E_Planing, E_Budgeting, E_Perizinan atau penguatan ULP dari segi pengadaan atau juga dari sisi pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars menjelaskan kondisi Deli Serdang bahwasannya sejaklama kita memiliki komitmen bahwasannya di Kabuaten Deli Serdang kita telah menerapkan tidak ada jual beli jabatan dari mulai jabatan baik itu jabatan guru jabatan eselon IV, III dan Eselon II, semua kita lakukan lewat efaluasi kinerja seoran ASN untuk diduduki dalam jabatan tersebut, ini adalah bentuk komitmen yang kuat sejak lama.

Di era pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus bergerak maju, lanjutnya, dihadapkan era adanya keterbukaan informasi public dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan yang harus didukung terwujudnya suatu tata kelola pemerintah yang smart government, artinya pemerintah yang cerdas ,transparan ,akuntabel,serta system pelayanan yang cepat,tepat waktu,melaluipemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang dalam implementasinya terbukti mampu menyederhanakan dan memberi kemudahan kepada masyarakat, untuk memperoleh informasi dan pelayanan. (MC.kab.Deli Serdang/Eyv)