Cegah Dini Praktek Korupsi

:


Oleh MC KAB MEMPAWAH, Senin, 19 Maret 2018 | 10:07 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 455


Mempawah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Mempawah komit melakukan percepatan penanganan korupsi di lingkungan kerjanya. Pekan lalu, pelaksana tugas Bupati Mempawah Gusti Ramlana menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah menjadi satu dari 14 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menandatangani nota tersebut.

“Ada sembilan poin yang menjadi penekanan dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan LKPP dalam MoU yang telah ditandatangani seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Mempawah,” kata penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menerangkan.

Dalam nota itu, kata Ismail, pemerintah Kabupaten Mempawah dituntut mampu mengakomodasi kepentingan publik dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta bebas dari intervensi pihak luar.

“Kita juga diharuskan untuk mengimplementasikan e-planning dan e-budgeting yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa dengan berbasis elektronik secara mandiri,” ujarnya menambahkan.

Ismail melanjutkan, pemerintah kabupaten juga dituntut melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu, penertiban perizinan yang terbuka, dan melakukan tata kelola dana desa dengan efektif serta akuntabel.

“Pemerintah pusat juga menghendaki agar kami dapat melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sebagai bagian dari sistem pengendalian internal pemerintahan daerah.”

Pemerintah pusat, Ismail meneruskan, mengintruksikan kepada pemerintah daerah agar melakukan penguatan sistem integritas pemerintahan. Yakni melalui pengendalian gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Terkait hal itu, pemerintah kabupaten Mempawah, kata Ismail, akan membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, melakukan perbaikan tata kelola sumber daya manusia, dan penerapan tambahan penghasilan pegawai.

“Termasuk pula melakukan perbaikan manajemen aset daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, serta aplikasi yang transparan dan akuntabel,” ia menambahkan.

Ismail menilai poin-poin yang terdapat di dalam nota kesepahaman menjadi pekerjaan rumah yang harus ditunaikan pemerintah daerah. Untuk itu, dirinya meminta seluruh jajaran aparatur menindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan yang ada.

“Secara internal, kami selalu berupaya melakukan penerapan disiplin pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga nanti bisa saling mengingatkan antar-SKPD dan jajarannya. Melalui upaya-upaya ini, kami berharap dapat melakukan pencegahan dini agar praktek korupsi tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.” (MC Mempawah/Rio/Noor)