Kemenag Jatim Tunggu Keppres Penetapan BPIH

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 16 Maret 2018 | 12:53 WIB - Redaktur: Juli - 192


Surabaya, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp35.235.602. Untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan BPIH.

“Di tingkat pusat memang sudah ditetapkan, tapi kami belum bisa bergerak sebelum Keppresnya ditandatangani. Tentu kami berharap secepatnya, agar informasi BPIH tahun ini bisa diketahui secara luas,” kata Kasi Sistem Informasi Bidang Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jatim Sutarno Pertowiyono, Jumat (16/3).

Ia mengaku informasi mengenai kenaikan BPIH baru diketahui dari media massa. Besaran BPIH yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen atau Rp345.290 dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

“Setelah konfirmasi ke pusat ternyata ada tiga faktor yang memengaruhi kenaikan BPIH tahun ini di banding tahun lalu. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi,” terangnya.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal. “Semoga perubahan BPIH ini bisa dimaklumi oleh seluruh calon jemaah haji,” tandasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk)