Kemendikbud Fasilitasi Para Penghayat Kepercayaan

:


Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 16 Maret 2018 | 11:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 634


Malang, InfoPublik -  Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI berupaya semaksimal mungkin dan akan memfasilitasi pemenuhan hak para penganut penghayat kepercayaan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

Seperti halnya pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP, yang saat ini masih belum bisa direalisasikan.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencantuman itu sebenarnya sudah bisa, namun masih menunggu pelaksanaan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di tiap kabupaten/kota. Terkait hal tersebut, pihak Kemendikbud terus berkoordinasi dengan berbagai elemen terkait, seperti halnya para tokoh agama dan Disependukcapil.

Hal itu disampaikan oleh Lita Rahmiyati dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kemendikbud dalam acara sarasehan dan dialog budaya yang digelar oleh Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Kamis Malam,  (15/03).

Kemendikbud pun sangat mengapresiasi kabupaten/kota yang mempunyai kepedulian terhadap para penganut penghayat kepercayaan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Menurut Lita, sampai hari ini, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang direvisi menjadi nomor 24, pencantuman itu masih belum  dilaksanakan atau kolom agama di KTP masih di kosongkan.

“Namun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, seharusnya kolom agama sudah bisa diisi. Sehingga hak-hak sipil para penghayat kepercayaan ini terpenuhi dengan baik,” imbuh perempuan berjilbab ini.

Lebih jauh Lita mengatakan, seperti halnya untuk penerimaan di TNI, Polri, pemakaman di TPU, hingga di dunia pendidikan dalam hal untuk mendapat pelajaran agama yang sesuai masih diupayakan semakmimal mungkin.

“Saat ini, Kemendikbud sedang menyusun bahan ajar hingga sertifikasi para tenaga pengajar penghayat. ke depan diharapkan Dispendukcapil segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hak-hak penganut penghayat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Terpisah, kepala Litbang Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, Yudho Asmoro mengatakan, bahwa pihaknya dan para penganut penghayat kepercayaan lainnya harus bersabar dalam pemenuhan hak-haknya.

“Mahkamah Konstitusi sudah memberikan keputusan, bahwa pencantuman penghayat kepercayaan bisa dicantumkan di KTP. Meski masih harus menunggu realisasi dari Dispendukcapil setempat, setidaknya ada secerca harapan bagi kami,” ungkap Yudho. (mc.kota malang/say/ram/eyv)