Wabup Bonebol Pimpin Sidang Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 14 Maret 2018 | 04:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 472


Bonebol, InfoPublik – Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Mohamad Kilat Wartabone, memimpin jalannya proses persidangan Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Moutong Kecamatan Tilongkabila.

Proses persidangan MPS Pilkades Moutong, dilakukan perhitungan ulang perolehan surat suara pemohon dengan pihak termohon, dengan menghadirkan para pihak bersengketa, di ruang Huyula Kantor Bupati, Selasa (13/3).

Pantauan di lokasi, dari hasil perhitungan ulang tersebut, majelis menemukan terjadi perbedaan jumlah perolehan suara. Akan tetapi perbedaan itu, tidak menyebabkan terjadinya perubahan pihak pemenang sesuai yang ditetapkan oleh panitia Pilkades Desa Moutong.

“Angka perolehan suaranya berubah. Tapi hasil itu tidak mengubah pemenangnya,”jelas Ketua MPS Pilkades Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone.

Ia mengungkapkan, untuk perolehan masing-masing lima calon Kepala Desa Moutong, sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan panitia Pilkades, pihak termohon ditetapkan memperoleh suara total sebesar 200 suara, sementara pihak pemohon sebanyak 150 suara. Sedangkan tiga calon kepala desa lainnya, masing-masing memperoleh 21 suara, 19 suara, dan 174 suara.

Namun pada hasil perhitungan ulang di tingkat majelis, perolehan suara pihak pemohon menjadi 201 suara sedangkan termohon tetap dengan perolehan suara terbanyak sebesar 248 suara. Sementara tiga calon kepala desa lainnya, masing-masing memperoleh 28 suara, 29 suara, dan 213 suara.

“Penghitungan surat suara ulang ini, akhirnya lebih menguntungkan pihak termohon karena sebelumnya 200 suara, setelah dihitung majelis jadi 248 suara,”ujar Wabup Kilat Wartabone.

Pilkades Desa Moutong Kecamatan Tilongkabila diikuti lima calon Kepala Desa, dengan hasil perolehan suara setelah dilakukan penghitungan ulang melalui sidang MPS Pilkades Bone Bolango, yakni nomor urut 1 Yanti Ishak beroleh 201 suara, nomor urut 2 Deddy Djuma beroleh 28 suara, nomor urut 3 Ramli Djuma beroleh 29 suara, nomor urut 4 Abd. Rahman Djafar, Amd.Kep beroleh 213 siara, dan nomor urut 5 Hasrin Ismail beroleh 248 suara.

Dengan demikian, nomor urut 5 Hasrin Ismail, ditetapkan oleh sidang MPS Pilkades Bone Bolango sebagai pemenang dengan perolehan suara setelah dilakukan penghitung ulang sebesar 248 suara.

Sebelumnya, kata Mohamad Kilat Wartabone, sidang MPS Bone Bolango disaat yang sama telah menyidangkan sengketa Pilkades Desa Huntu Selatan Kecamatan Bulango Selatan. Namun untuk sengketa Pilkades Desa Huntu Selatan, tidak sampai pada perhitungan ulang jumlah perolehan surat suara.

“Untuk Desa Huntu Selatan, kami MPS telah menetapkan dan memperkuat keputusan panitia Pilkades Desa Huntu Selatan, alasannya karena sang pemohon menarik gugatannya,”jelasnya.

Ia menjelaskan, MPS Pilkades Bone Bolango berpandangan bahwa permohonan pencabutan keberatan a.n Farida Laengge merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam permohonan keberatan a.n Herman Abidun untuk hasil Pilkades Desa Huntu Selatan.

Majelis berpandangan bahwa permohonan pencabutan gugatan oleh pemohon memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan dalam pengambilan kesimpulan dan keputusan oleh majelis, maka majelis berkesimpulan untuk tidak meneruskan sidang penyelesaian sengketa hasil Pilkades Desa Huntu Selatan dengan pertimbangan gugatan pemohon menjadi satu kesatuan.

Dengan demikian, MPS menolak permohonan keberatan a.n Farida Laengge dan Herman Abidun untuk hasil Pilkades Desa Huntu Selatan Kecamatan Bulango Selatan, dan menetapkan Yasin Djabi sebagai pemenang Pilkades Huntu Selatan untuk periode 2018-2024.

Dirinya berharap kepada masyarakat yang ada di kedua desa tersebut, karena semua proses Pilkades sudah selesai hingga pada sidang MPS Pilkades, maka tidak ada lagi timbul masalah-masalah terkait menang dan kalah dalam Pilkades.

“Kami selaku MPS telah bekerja dengan independen dan sesuai aturan Perda yang ada, serta sudah melalui kajian, sehingga penetapannya sudah sedemikian rupa dan memang sudah sesuai aturan yang ada,”ujarnya sembari berharap pula kepada pemenang agar rangkul semua masyarakatnya, baik yang memilihnya maupun tidak memilihnya. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir/Eyv)