RDKK Masih Menjadi Kendala Untuk Pupuk Bersubsidi

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 13 Maret 2018 | 19:01 WIB - Redaktur: Tobari - 476


Temanggung, InfoPublik – Pemerintah menganggap keluhan petani di kabupaten Temanggung dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani tidak dapat memenuhi kebutuhan masa tanam,  karena terdapat susunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang belum sesuai.

Kartu Tani yang telah digunakan para petani sejak awal 2018 lalu, masih dianggap belum efektif dalam penggunaannya. Pasalnya beberapa petani di Kabupaten Temanggung mengeluhkan adanya kekurangan pupuk bersubsidi yang diterima. 

Hal ini berdampak pada hasil tanaman yang mereka miliki tidak dapat menghasilkan produksi secara maksimal.

Menangggapi hal tersebut, Harnani selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung mengungkapkan, para petani telah diminta untuk menyerahkan SPT sebelum menerima pupuk bersubsidi. 

“Petani itu dimintai SPT ada yang mau ada yang nggak, takut kalau dia semua keluar SPT nanti pajaknya nambah,” katanya, Senin (12/3).

Ia juga mengatakan ketika petani menyerahkan SPT tidak sesuai dengan yang ia miliki, akan berdampak pada kekurangan kebutuhan dalam menerima pupuk.

Sedangkan petani mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan maksimal tanah yang dimiliki seluas 2 hektare. Selanjutnya, petani akan mendapatkan pupuk tersebut satu kali dalam satu musim tanam.

Saat ini di Kabupaten Temanggung sendiri terdapat 3.100 petani yang belum mendapatkan Kartu Tani, dari total keseluruhan petani di Temanggung yang mencapai 102.578 petani. Sedangkan 3.100 petani yang belum mendapatkan Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan ketentuan telah masuk dalam daftar RDKK sebelumnya.

Yuni Astuti selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan,  terdapat dua faktor kendala yang dihadapi masyarakat saat akan mendapatkan pupuk, yakni RDKK yang tidak tersusun dengan baik pada tahun sebelumnya.

Sehingga mengakibatkan adanya  petani yang tidak terdaftar serta tidak bisa mendapatkan pupuk dalam tahun ini. Faktor lainnya yakni Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ragu – ragu dalam melayani pembelian pupuk.

Rencana definitif kebutuhan kelompok yang harus disusun setahun sebelumnya untuk diusulkan menerima tahun berikutnya. Sedangkan KPL telah memegang data print out petani yang sudah masuk RDKK.

"Sehingga petani yang belum memiliki Kartu Tani tetapi telah terdaftar di RDKK dapat dilayani dalam pembelian pupuk bersubsidi," kata Yuni saat ditemui dalam acara evaluasi penggunaan Kartu Tani di Temanggung, Senin (12/3).

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut pemerintah mencoba memberikan penjelasan dalam menggunakan Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah dalam mengatasi permasalahan ini. Seperti, terus melakukan pendataan guna mendapatkan data yang valid hingga akhir Maret 2018 ini.

Selain itu pemerintah juga terus meminta perbaikan penyusunan RDKK agar para petani mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pupuk. (MC TMG/Ria / Agung / EJP/toeb).