Kementan Kembali Berhentikan Pejabat Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 10 Maret 2018 | 17:16 WIB - Redaktur: Juli - 839


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memberhentikan salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang bernama EM, karena tersangkut kasus korupsi pengadaan pupuk hayati APBN 2013. Sebelumnya kementan juga telah memberhentikan seorang pejabat PPK bernama AA di Ditjen yang sama.

Plt Dirjen Hortikultura Syukur Iwantoro mengatakan, EM adalah PPK pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada 2012. EM adalah kepala Sub bagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura.

EM kata Syukur, saat ini telah dibebaskan dari jabatannya mulai 3 Maret 2018 lalu. Keputusan pemberhentian EM sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhantian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura.

“Kementerian Pertanian mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Sabtu (10/3).

Kementerian Pertanian lanjut Syukur, saat ini terus berupaya bekerja keras, jujur dan patuh pada aturan.

Sementara itu HI yang menjabat Dirjen Hortikultura saat kasus terjadi sudah diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memberhentikan secara tidak hormat seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Pertanian berinisial AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp130 juta. AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Program yang berlangsung tahun 2015 itu berlangsung di Kalimantan. Kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani.

Dalam kasus ini yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta. Sedangkan mitra kerjanya CV. Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung masuk daftar hitam (blacklist).