LPSK Siap Beri Perlindungan Pelapor Pelanggaran Pilkada Serentak

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 9 Maret 2018 | 09:59 WIB - Redaktur: Juli - 402


Jakarta, Infopublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap berperan untuk melindungi dan menjamin keselamatan pelapor dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 mendatang.

"Saya kira yang sekarang ini marak terjadi penangkapan terhadap beberapa kandidat pilkada. Untuk kasus kasus seperti itu LPSK bisa berperan  yaitu melindungi pelapornya, saksinya, korbannya. Begitu juga yang lagi marak hoax hoax itu korban korban yang merasa dirugikan bisa juga kita berikan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat(9/3).

Menurut Semendawai, kalau terjadi sengketa Pilkada dan pelapor atau saksi mengalami ancaman atau intimidasi dan sudah dilaporkan kepolisian maka LPSK memberikan perlindungan kepada pelapor atau saksi tersebut. Namun jika saksi dalam perkara sengketa pilkada hadir langsung tanpa intimidasi maka itu tidak termasuk dilindungi.

"Tapi saya kira peran LPSK. Kalau saksi dapat hadir langsung tanpa intimidasi itu lebih baik tapi jika ada intimidasi kita khawatir kesaksiannya tidak benar. Jika kesaksian tidak benar, bisa memengaruhi proses demokrasi di Indonesia maka kita juga sebenarnya ingin memastikan agar proses hukum di MK itu tetap berjalan dengan baik," ungkapnya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum kembali melanjutkan kerja sama dengan LPSK terkait perlindungan dan keamanan kepada pelapor yang dihadirkan terhadap dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menurut Semendawai, sampai sekarang Bawaslu belum melakukan perpanjangan kerja sama kembali. "Pada 2014 pernah ada MoU terkait dengan pemilu dan pilkada. Tapi itu dilakukan beberapa tahun lalu apakah masih berlaku atau tidak kurang paham saya," pungkasnya.