DLHK Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Meminimalisir Polusi Udara

:


Oleh MC Kota Pekanbaru, Jumat, 9 Maret 2018 | 10:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 950


Pekanbaru, InfoPublik  - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor di Jalan Cut Nyak Dien, Kamis (8/3).

Uji emisi ini menurut Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri dalam upaya meminimalisir polusi udara di Kota Pekanbaru.

Melalui kegiatan ini DLHK bekerjasama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Agung Toyota Automal.

Menurut Zulfikri, dalam dekade tertentu, kendaraan bermotor perlu diuji gas buangnya, sejauh mana menimbulkan polusi udara. "Asap kendaraan dari sisa pembakatan yang tidak sempurna dapat mencemari udara dan ini salah satu penyebab polusi udara," kata Zulfikri.

Dijelaskannya, uji emisi dimaksudkan untuk mengetahui kadar zat pencemar pada gas buang kendaraan tersebut, dengan demikian diketahui ambang batas yang masih diperbolehkan atau tidak. "Jika di atas ambang batas, akan kita perbaiki untuk meminimalisir  penecamaran udara," tambahnya.

Selain melakukan pengecekan gas buang kendaraan, DLHK juga mengimbau pemilik  kendaraan roda empat agar menjaga kebersihan di dalam kendaraannya.

Pengujian gas emisi ini dilakukan gratis.Bagi masyarakat yang ingin mengecek kendaraannya bisa datang ke lokasi.(Kominfo4pku/RD3/eyv)