Anggota Gabungan Tertibkan APK Di Sudut Kota Indramayu

:


Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Kamis, 8 Maret 2018 | 17:03 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 252


Indramayu, InfoPublik – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan tersebar di beberapa sudut kota di wilayah Kabupaten Indramayu sejak tadi pagi di tertibkan oleh sejumlah anggota gabungan.

Anggota Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Indramayu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu dan anggota komando Distrik Militer 0616 (KODIM-0616) Kabupaten Indramayu.

Penertiban tersebut dilakukan karena sudah melanggar zonasi yang telah di tetapkan dan sudah menyalahi 18 wilayah di anggap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak di perkenankan untuk di pasangi Alat Peraga Kampanye (APK), yang di pasang oleh sejumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu dikatakan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Murtiningsih Kartini ia mengatakan, kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut kota di Kabupaten Indramayu. Ia menilai sudah di anggap melanggar zonasi yang di tetapkan  dan kegaiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), merupakan hasil kesepakatan rapat bersama dengan sejumlah elemen instansi terkait di Kabupaten Indramayu.

“Penertiban yang dilakukan masih seputar Kota Indramayu. Kami pun merencanakan akan melakukan penertiban kembali yang agar semua APK liar tidak ada dan tidak terpasang lagi,” katanya. Kamis (08/3).

Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye di beberapa titik pusat kota indramayu diantaranya Jl. Olahraga, Jl. RA. Kartini Jl. Veteran Cimanuk dan Jl. Juwanda, penertibat tersebut selain melanggar Zonasi yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu, juga menjaga keindahan dan kenyamanan kota ketika di pandang oleh sejumlah masyarakat. (MC Indramayu/M.Toyib/Noor)