Kementan Perketat Impor Buah Asal Australia Terkait Bakteri Listeria Monocytogenes

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 8 Maret 2018 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 672


Jakarta, InfoPublik - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan)  memperketat pemeriksaan buah impor asal Australia, akibat adanya kejadian luar biasa buah rock melon terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes di Australia yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengatakan kejadian ini merupakan sinyal darurat bagi pemerintah Indonesia untuk segera melakukan tindakan antisipatif, meski sebenarnya belum ada importasi secara langsung ke Indonesia. "Buah ini diekspor ke Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya. Kita perlu waspadai utamanya masyarakat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Masyarakat Kepulauan Riau, Batam dan pesisir Sumatera sangat berisiko,” ungkap Banun dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (8/3).

Banun menjelaskan, atas kejadian tersebut untuk antisipasi Kementerian Pertanian telah menerbitkan Kepuutusan Menteri Pertanian Nomor.207/Kpts/Kr.040/3/2018 tentang penghentian impor Rock Melon dari Australia

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian", jelas Banun

Menurut Banun, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

Terdapat beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua, diberlakukan penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rock melon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.

Ketiga, Pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Keempat, pemasukan rock melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

Lalu, tindakan penolakan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.

Banun lebih lanjut menghimbau untuk saat ini masyarakat waspada terhadap buah melon impor tersebut, dan menghindari kontak langsung atau konsumsi melon impor hingga adanya investigasi dan langkah pencegahan pemerintah Australia.

Barantan akan memperketat pemeriksaan buah impor asal Australia, karena bukan tidak mungkin potensi penularan dari jenis buah lainnya. "Kita punya pengalaman memusnahkan buah apel berbakteri Listeria pada tahun 2016 asal Amerika. Maka kami akan periksa lebih jauh buah impor asal Australia, " tegasnya.

Berdasarkan data sistem informasi karantina pertanian pun belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga  2018 per hari ini, sehingga Kemtan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah. "Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat”, tegas Banun Harpini.

Banun pun mengatakan, petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia.