TNI Siap Sukseskan Pilkada 2018

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 8 Maret 2018 | 10:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 315


Jakarta, InfoPublik - TNI siap mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten) dengan mengerahkan seluruh satuan untuk menjaga keamanan dan kedamaian, khususnya di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.

"TNI siap dukung sukseskan Pilkada Serentak 2018 dengan menjaga keamanan dan kedamaian pelaksanaannya," kata  Kasum TNI Laksdya TNI  Didit Herdiawan,  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko,  di depan peserta Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Jl Jend Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Menurutnya, pengamanan Pilkada sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu membantu Polri untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.  “Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan Pilkada dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi terkait,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial pada Pilkada Serentak 2018, TNI sebagai penguatan pengamanan dalam membantu Polri di daerah,melalui Kotama Ops TNI (AD, AL, AU) bersinergi dengan Polri di wilayah.

Terkait Netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada, Didit menegaskan netralitas TNI merupakan upaya yang dilakukan oleh Panglima TNI sebagai bentuk tanggung jawab agar TNI benar-benar tidak masuk dalam ranah politik praktis, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 berjalan sukses.

Didit mengingatkan implementasi netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pertama, mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri. Kedua, satuan/perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun. Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian, mendiskusikan dan memberikan arahan apapun tentang calon kontestan Pilkada kepada siapapun.