Siap-siap Didenda Ketahuan Merokok di Padang Timur

:


Oleh MC Kota Padang, Sabtu, 10 Maret 2018 | 10:58 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 203


Padang,InfoPublik - Bagi anda perokok, jangan coba-coba merokok di kantor kecamatan dan kelurahan di lingkup Kecamatan Padang Timur jika tidak ingin didenda.

Ditegaskan Padang Timur Ances Kurniawan didampingi Kasi Komunikasi dan Persandian Dinas Kominfo, menjadikan setiap kantor lurah dan camat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dengan pemberian sanksi dimaksudkan untuk menjaga kebersihan kantor dari asap dan debu rokok. Sehingga pada saat  masyarakat berurusan pada kantor lurah maupun ke kantor camat tidak terganggu dan merasa nyaman.

“Asap rokok itukan sangat berbahaya terutama kepada ibu hamil. Kasian kalau ia saat berurusan lalu banyak asap rokok  karena pegawai merokok di ruang tunggu dan ruang lainnya,” jelas Ances di Media Center (MC), Rabu (7/3).

Ditambahkan Camat Ances, program ini sudah dimulai semenjak Mei 2017 melalui SK camat. Bagi pegawai kelurahan atau kecamatan yang merokok di dalam kantor akan didenda sebesar Rp50 ribu, sedangkan masyarakat umum Rp5 ribu.

“Alhamdullilah hingga sekarang belum ada yang kena denda. Karena sebelumnya selama satu bulan kami sudah sosialiasikan dan juga memasang spanduk di kantor lurah dan camat,” kata Ances.

Harapannya, dengan program itu para pegawai perokok ke depannya bisa berhenti merokok. "Sehingga ke depannya bisa lebih menjaga kesehatan,” pungkasnya. (mcpadang/Wina/Vira)