Diskominfo Sergai Sosialisasikan Layanan Informasi Publik

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Rabu, 7 Maret 2018 | 10:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 814


Serdang Bedagai, InfoPublik – Talkshow “Lensa Sergai” adalah suatu terobosan program baru di Tahun 2018 yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Diskominfo Sergai). Talkshow ini merupakan suatu bentuk layanan informasi publik berupa siaran pembangunan yang dijadwalkan setiap hari Senin - Jumat jam 10.00 WIB – 11.00 WIB melalui gelombang 92,5 Mhz Radio Sergai FM.

Diskominfo Sergai hari ini bertindak sebagai narasumber, menjadi “tamu di rumah sendiri” melakukan live talkshow dengan diwakilkan oleh Sekretaris Diskominfo Dra. Syahriati Lubis, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kehumasan, Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Nurlenti Br. Purba, S.Sos, M.Ikom dan Kasi Layanan e- Government Rini Aswani, ST, menyapa seluruh pendengar “Lensa Sergai” di Radio Sergai FM Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (6/3).

Mengawali talkshow, Sekretaris Diskominfo Dra. Syahriati Lubis memaparkan tentang dasar pembentukan Diskominfo Sergai yang berdiri pada Tahun 2017. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan visi dan misi serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Diskominfo Sergai.

Kemudian, Kasi Kehumasan, Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Nurlenti Br. Purba, S.Sos, M.Ikom, menjelaskan tentang Layanan Informasi Publik berupa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dapat lebih mudah, cepat dan akurat, jelas Nurlenti.

Lebih lanjut dikatakan Nurlenti, saat ini Diskominfo Sergai menyediakan Desk Layanan Informasi Publik, baik layanan langsung yang bertempat di Kantor Diskominfo Sergai, dan layanan melalui website: http://ppid.serdangbedagaikab.go.id, paparnya.

Selain PPID, Kasi Layanan e- Government Rini Aswani, ST menjelaskan, bahwa Pemkab Sergai memiliki aplikasi yang bernama “Sarana Pengaduan dan Aspirasi” disingkat SaPA. Aplikasi SaPA ini dioperasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui SaPA, masyarakat dapat membuat pengaduan dan menyatakan aspirasi terhadapat layanan yang diberikan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, dimana aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui SaPA akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Pemerintah Daerah, kemudian pengelola SaPA akan memantau proses ini sehingga masyarakat mendapatkan jawaban dari pihak terkait tersebut. Dan apliksai SaPA ini dapat diakses melalui website: http://sapa.serdangbedagaikab.go.id, terang Rini.

Diakhir talkshow, Sekretaris Diskominfo Dra. Syahriati Lubis menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pendengar Radio Sergai FM, untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemkab Sergai melalui PPID dan SaPA, guna memberikan masukan yang bersifat membangun untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sergai ke depanya. (MC Sergai/vivi/eyv)