Kemenag Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 7 Maret 2018 | 09:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 249


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Ahmad Supardi ingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dii lingkungan kerjanya untuk tidak berpotik praktis. Ini untuk menghindari sanksi yang bisa mengancam selaku ASN.

"Sekarang tahun politik,  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.   Kemudian 2019 akan dilanjutkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemiluhan Legislatif.  ASN untuk tidak berpolitik praktis dalam menghibdari sanksi yang mengintai," sebutnya, Senin (05/03).

Lebih jauh diingatkan Kemenag Rohul ini, bagi ASN ada beberapa larangan yang mesti dipatuhi dalam nenghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah,  dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Selanjutnya dilarang menghadiri mengunggah memberi like mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.  Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, ddilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah dan dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.

Diingatkan juga, banyak aturan hukum yang akan nenyandubg ASN kalau terlibat poliitik praktis. Sanksi bisa berupa kurungan penjara dan denda. "Untuk itu, kita berharap, mari kita jaga netralitas kakau tidak mau kena sanksi,"harpnya. (MCR/Ch/eyv)