Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar, Selasa, 6 Maret 2018 | 14:39 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 473


Pematangsiantar, InfoPublik - Pemusnahan Barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jalan Sutomo nomor 1 dihadiri Walikota Hefriansyah, SE, MM, Selasa (6/3).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di belender dan pembakaran, sebanyak 76 perkara yang berkekuatan hukum tetap priode 29 September 2017 sampai dengan 6 Maret 2018 dengan jenis perkara UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain Ganja seberat 4,489,40 Gram, Shabu-shabu seberat 219,11 Gram, Extacy sebanyak 51 butir 12,07 gram.

Pemusnahan barang bukti yang rutin dilaksanakan Kajari Ferziansyah Sesunan, SH, MH dihadiri Ketua Pengadilan Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, Kepala BNN AKBP Sinuhaji, Kapolres diwakili Kabag OPS, Kompol Firman, para awak media, perwakilan OPD dan lainnya. (Humas Pemko Pematangsiantar/Noor)